Liputan01.com, Gowa–-Warga kabupaten gowa kembali digegerkan dengan adanya temuan mayat berupa orok bayi di perkebunan warga di dusun Biringbalang Desa Julukanaya Kec. Pallangga Kab. Gowa.
Penemuan mayat bayi tersebut berdasarkan dari keterangan saksi inisial (SB) bersama (S) yang sementara lagi mencari bibit Pohon Salak di kebun milik saksi (SB)” saat tiba di kebun miliknya (SB) mencium bau tidak sedap dan melihat benda yang mencurigakan yang dibungkus dengan kain putih ( baju sekolah) selanjutnya saksi (SB) menyampaikan kepada (S) bahwa di kebunnya terdapat benda mencurigakan dan mengeluarkan bau tidak sedap, (SB & S) selanjutnya menyampaikan kejadian tersebut kepada kepala dusun biringbalang ‘JR, kalau dia menemukan sesuatu mencurigakan didalam lokasi kebun miliknya.
Selanjutnya, pukul 15.30 WITA , kedua saksi bersama Pemerintah dusun menuju ke lokasi sumber bau tak sedap. Ternyata sebuah orok bayi yang sudah membengkak dan bau terbungkus dengan kain putih, selanjutnya kepala dusun biringbalang JR menyampaikan hal ini kepihak kepolisian.
Berdasarkan dari informasi yang berkembang di masyarakat Dusun biring balang Desa julukanaya Kecamatan Pallangga, kalau ada salah satu warga yang dicurigai inisial (RM) 22 tahun, alamat Dusun Biring balang desa julukanaya Kecamatan Pallangga kabupaten Gowa.
Sehingga Polsek Pallangga membentuk tim kecil yang dipimpin Kapolsek Iptu Nasruddin SH, MH untuk menangani perkara tersebut, dari hasil penyelidikan dan introgasi beberapa saksi ditemukan bukti awal tentang keterlibatan RM, sehingga RM dipanggil dan setelah diintrogasi mengakui perbuatannya, dan ia lakukan perbuatan tersebut untuk menutup malu karena hamil diluar nikah.
Lanjut, dari hasil penemuan mayat bayi berupa orok tersebut, (RM) mengaku bahwa mayat bayi yang ditemukan warga didusun Biringbalang desa Julukanaya kec. Pallangga kab. Gowa tepatnya pada kamis Tgl 24 Mei 2021 merupakan bayinya yg masih berumur 7 bulan yang dia kuburkan dengan tangannya sendiri.
“Saat itu menurut (RM) kepada pihak kepolisian “bahwa (RH) takut diketahui punya hubugan gelap bersama inisial (FR) yang beralamat di kota makassar sehingga (RM) nekat meminum Sprite di campur dengan obat Bodrex sebanyak 2 kali secara berturut-turut yang dipelajari online dari google, berselang beberapa hari usai meminum sprite di campur bodrex “alhasil beberapa hari bayi tersebut keluar dari rahim (RM) dalam keadaan sudah meninggal dunia.
(RM) menambahkan, kalau dia juga mengaku yang menguburkan bayi tersebut pada hari Kamis Tgl 20 Mei 2021 sekitar pukul 19.30 wita dikebun milik AL seorang diri dengan menggunakan kemeja putih dan dibungkus selimut warna putih dan merah, kemudian menggunakan cangkul menggali tanah selanjutnya mengubur bayi itu.
Kronologis hubungan bersama (RM) dan (FR)25 tahun, RM menjalin hubungan sebagai kekasih (Pacaran) bersama (FR), perbuatan tersebut sampai berhubungan badan sehingga RM Mengandung, dan setelah mengetahui dirinya hamil ia memberitahu FR, namun tidak mau tanggung jawab dan sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya.
Sehingga terhadap RM akan dijerat pasal 77A Jo 45A No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan anak, ancaman hukuman 10 tahun penjara.(*/)
Haryadi talli
Komentar