LIPUTAN01.COM–GOWA–Personil Polsek Parangloe menggelar Operasi yustisi Protokol Kesehatan di jalan poros Malino Km 41 Kelurahan Lanna Kecamatan Parangloe Gowa , kamis (04/03/2021) pagi.
Dalam kegiatan Operasi prokes kali ini dengan sasaran warga tidak menggunakan masker sesuai prokol kesehatan serta memberikan edukasi agar disiplin menggunakan masker guna mencegah penyebaran covid-19.
Kapolsek Parangloe AKP Kasmawati S.sos saat ditemui dikantornya menuturkan,” Polsek Parangloe terus melakukan operasi yustisi serta mengedukasi masyarakat tentang prokes agar masyarakat disiplin mengikuti protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona,” jelas Kapolsek.
Ia pun menambahkan, Operasi yustisi yang dilakukan sebagai upaya dalam meredam penyebaran covid juga memberikan sanksi sosial apabila ditemukan warga saat operasi yustisi tidak menggunakan masker.
” ini lakukan tidak lain untuk memberikan efek jera pelanggar tidak menggunakan masker dan juga mendisiplinkan prokes ditengah masyarakat,” tutup Akp Kasma.(*/)
Komentar