Ruko Mewah Dibanguni Posko, Ustadz Haji Alimuddin Menuntut Haknya Selaku Ahli Waris

Daerah257 Dilihat

Liputan01.com–Gowa–Membahas terkait tanah sengketa tentunya sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat, Apalagi berkaitan dengan sengketa tanah. Lokasi yang terletak wilayahTaeng Kab Gowa, berdiri sebuah ruko megah namun terhantui dengan ketidak nyamanan sang penghuni,”Pasalnya lokasi tersebut diklaim kedua belah pihak,”bahwa Tanah dan bangunannya diakui masing masing miliknya.

Di dalam Hukum Waris Sebagaimana tertulis dalam Pasal 832 KUHPerdata, yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama. “Artinya, tertua dan masih hidup.

Kronologis: “Saat disambangi Awak media Ketika pemasangan papan bicara dan pembangunan Pos Dilokasi tersebut, Selaku Ahli waris, “Ustadz Haji Alimuddin dg Ngampa Mengatakan, kami ini 7 bersaudara saya saudara tertua laki-laki anak ketiga (3) dari 7 bersaudara, sementara dalam hal ini saya sama sekali tidak mendapatkan bagian dari tanah lokasi itu sedangkan saya ini masih hidup selaku Ahli waris dan memegang surat-surat Rinci orang tua kami,

Ia menambahkan, warisan dari tanah orang tua kami sampai saat ini saya tidak pernah mendapat bagian dari hak saya selaku Ahli waris, dari itulah saya selaku kakak tertua laki laki membangun posko dilokasi ini dengan dasar kepemilikan surat surat kami lengkap dan sah dimata hukum.”tuturnya.

Haji Alimuddin mengatakan, “saya ini sudah bersabar bahkan sudah beberapa kali mengajak melakukan mediasi bersama, akan tetapi hasilnya nihil dan tidak menemukan penyelesaian secara kekeluargaan,

“saya tidak mempersoalkan surat surat tersebut, justru yang saya inginkan adalah “Hak saya selaku Ahli waris berdasarkan Hukum”.

“Maka dari itu saya atas nama Keluarga Ustadz Haji Alimuddin memberikan surat kuasa kepada Lembaga swadaya masyarakat (LSM GMBI) Untuk sekiranya dapat membantu kami menyelesaikan persoalan sengketa ini sampai ke dasar hukum.

Masih di tempat lokasi sengketa, Ketua (LSM GMBI) Kab.Gowa saat dikonfirmasi membenarkan prihal tersebut,”bahwa betul sampai saat ini Ahli waris Dalam Hal Ini “Ustadz Haji Alimuddin Dg Ngampa, sama sekali tidak pernah mendapat atau menerima Sebidang tanah Miliknya selaku Ahli Waris, sementara saudaranya Yang lain semua sudah menerima tanah tersebut.

Ketua LSM GMBI Kab.Gowa bertekad tak akan mundur tetap satu Komando kalau siap mengawal kasus ini sampai kemeja hijau tutupnya.(*/) Hrd tl

Komentar