Penambangan Ilegal Desa Kecapek Melenggang Bebas Perparah Kerusakan Lingkungan.

JATENG/BATANG – Liputan01.Com Sangat ironis dan memprihatinkan karena ternyata hingga saat ini masih ada saja aktifitas pertambangan ilegal yang merasa kebal hukum dan sangat licin melakukan aksi ilegal mining yang jelas merugikan negara.

Seperti aktifitas penambangan yang berada di wilayah perkebunan penduduk di Desa Kecepak, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah. Melenggang bebas beroperasi meskipun tidak memiliki ijin. Lahan seluas 5000 meter tersebut digagahi oknum penambang bodong menggunakan excavator untuk merusak lingkungan.

Sedangkam apabila merujuk pada undang-undang nomor 4 tahun 2009, sangat jelas disebutkan pada pasal 158, bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan yang tidak mempunyai IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar)”.

Oleh karena itu supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu siapa becking para penambang liar yang jelas- jelas tak berijin alias bodong dan sudah menjadi tugas penegak hukum setempat untuk melakukan tindakan tegas.

Aktifitas penambangan liar yang tidak prosedural jelas akan berdampak pada lingkungan dalam jangka panjang dan tidak menutup kemungkinan berimbas pada kebocoran pajak sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Saat awak media Liputan01.com mendatangi lokasi, Minggu 25/4/2021, (BU) salah satu pengurus tambang bodong berdalih, optimalisasi lahan perkebunan warga agar bisa semakin produktif adalah fokus dari pengerukan tanah dilokasi tersebut.

Namun kenyataanya, demi keuntungan pribadi, para pengusaha nakal melakukan aktifitas penambangan di wilayah kecamatan yang tidak boleh dilakukan aktifitas penambangan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang.

Selain itu pula, dampak terhadap lingkungan dimusim pancaroba seperti saat ini, dengan adanya mobilitas truck pengankut tanah hasil penambangan ilegal meninggalkan jejak becek ketika hujan dan sebaliknya, debu tebal yang sangat berpengaruh pada kesehatan, terlebih lokasi tersebut tidak jauh dari lingkungan pemukiman (*) Team.

Komentar