LUWU —LIPUTAN 01.COM–Melalui bantuan 2 unit gedung perpustakaan dan laboratorium komputer yang bersumber dana dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) tahun 2020. Dan pelaksanaannya secara swakelola yang melibatkan tim dari panitia pembangunan tersebut dengan total anggaran senilai 593.516.000 ( lima ratus sembilan puluh tiga lima ratus enam belas ribu rupiah ).
Namun saat kepala sekolah Nasrullah S.pd. ditemui oleh Tim LPK Sulsel, menjelaskan bahwa 2 Item pembangunan Gedung tersebut sudah sesuai dengan RAB dan jika ada yang tidak sesuai dengan kontruksi pekerjaannya berarti yang salah memberikan dalam pemakaian bahan dalam pembangunan adalah pihak dari toko bangunan dan itu yang harus diprotes.” Tegasnya
Sementara dari hasil pantauan sebelumnya dari Tim investigasi Lembaga Pemberantas Korupsi ( LPK ) Sulawesi Selatan, Kamis ( 05/11/20 ). Pembuktian dilapangan yang tidak sesuai dengan fakta, bahan kontruksi material yang digunakan dalam 2 unit pembangunan Laboratorium Komputer dan Perpustakaan disekolah SMA 16 Luwu Sulawesi Selatan, diduga tidak sesuai dengan bestek.
Hal tersebut pun dibenarkan kembali oleh kepala tukang beserta buruh pekerjanya. Salah satunya menjawab bahwa kami hanyalah sebatas pekerja dan apapun yang diarahkan oleh kepala sekolah maka itulah yang kami laksanakan pak ?. Karena kami bukanlah ahlinya terkait masalah tekhnis tersebut sehingga tidak mutlak sepenuhnya kami harus mengikuti sesuai dengan gambar yang ada.” Tambahnya.
Ditempat terpisah ketua Lembaga Pemberantas Korupsi ( LPK ) Sulawesi Selatan, Hasan Anwar saat dikonfirmasi oleh Awak media menganggap bahwa 2 unit pembangunan gedung laboratorium komputer dan perpustakaan di SMK 16 Luwu Sulawesi Selatan. diduga adanya mark up anggaran yang tidak sesuai dengan spesifikasi pemakaian bahan kontruksi disekolah Tersebut.” Ujarnya
Dengan adanya dugaan mark up anggaran tersebut maka secara otomatis kepala sekolah hanya mengejar keuntungan. dengan sengaja mengurangi volume fisik pekerjaan yang berimbas kepada mutu dan kualitas dalam pembangunan gedung tersebut. Sehingga kepala sekolah dinilai tidak bekerja secara profesional dan bertanggungjawab sepenuhnya sebagai swakelola pengguna anggaran yang dapat merugikan keuangan negara dengan mengarah kepada tindak pidana korupsi.
Dalam hal ini Ketua lembaga Pemberantas Korupsi ( LPK ) Sulawesi selatan Hasan Anwar, tetap Optimis akan menyiapkan bukti – bukti untuk melangkah keproses selanjutnya.Tegasnya (SP) Hsn/red
Komentar