Liputan01.Com – Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan lahan di Kecamatan Tamalanrea tepatnya di Parangloe kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam kasus ini Andi Iskandar Esa Daeng Pasore didudukan sebagai terdakwa atas sangkaan melanggar pasal 167 KUHP. Selain pasal ini dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga terdapat pasal lainnya yang diduga dilanggar terdakwa yakni pasal 335 dan 263 KUHP ayat 2. Senin (14/06/21)
Terkait saksi yang dihadirkan JPU dalam Persidangan Penasehat Hukum Terdakwa Andi Idham J. Gaffar, mengatakan dari keterangan yang disampaikan saksi sangat mengutamakan pihaknya dimana sebelum proses sidang pihaknya sedikit ragu jika saksi dan JPU akan memberikan keterangan yang memberatkan kliennya. “Kami menganggap saksi telah memberikan keterangan yang meringankan kami begitu pun dengan JPU,” kata Idham.
Adapun Andi Iskandar yang juga pelaksana tugas (Plt) Raja Tallo, mengatakan pihaknya telah beberapa kali menyurati pihak Parangloe terkait status tanah disana.“Kami sudah ingatkan sejak 2005, kami juga sudah datangi DPRD, Walikota dan Camat untuk mengingatkan bahwa tanah yang ada disana merupakan tanah adat yang selama ini kami lindungi,” kata Andi Iskandar.
Andi Iskandar mengatakan pihaknya juga telah mendapatkan dokumen-dokumen dari Andi Oddang mantan Gubernur Sulsel. Dimana Andi Oddang juga berpesan memang tanah disana merupakan tanah adat dan ada pemiliknya. “Andi Oddang telah menyerahkan kepada kami dokumen-dokumen selaku Plt Raja Tallo dan pemangku adat,” kata Andi Iskandar.
Andi Iskandar juga mengatakan pihak sudah cek lokasi dan disana semua memiliki fotocopy buku F yang merupakan bukti pajak,. Bukan C sementara buku C merupakan pemilik awal. “Pada Tahun 2016 pihak Parangloe pernah dipanggil oleh DPRD RI dan diingatkan bahwa lokasi disana milik adat, bahkan pemerintah kota sudah bersurat bahwa lokasi disana bukan untuk perumahan tapi untuk pergudangan,” kata Andi Iskandar.
Apalagi, kata Idham pertanyaan-pertanyaan yang diberikan JPU pada saksi lebih banyak pada pasal 167 (Penyerobotan). “Kalau pasal 167 tidak masuk karena tidak ada bangunan pada objek tersebut. Yang ada hanya tanah kosong,” ucap Idham. (*) Ikhsan Dg Tika
Komentar