Oknum Wartawan Buka Pasar Malam Ilegal,Dalam Kondisi Pandemi Covid-19 Jeneponto

LIPUTAN01.COM– Jeneponto. Pandemi Covid-19 belum berakhir, namun pasar malam yang beroperasi di dusun salekoa didesa pallantikang, Kecamatan Bangkala Kabupaten jeneponto mengundang kerumunan massa.

Pantauan langsung dari Liputan01.com dan beberapa Awak media Rabu,09/12/20. terlihat para pengunjung tidak mematuhi protokol kesehatan dan tidak ada satupun yang menggunakan masker ataupun jaga jarak.

Dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti ini, ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan Didalamnya. Walaupun kabupaten Jeneponto masih dalam New normal dalam melonggarkan adanya kerumunan massa, namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Dalam hal ini, Kapolsek bangkala IPTU Bahtiar S,sos SH, MH, yang dikonfirmasi oleh media liputan01.com tidak pernah mengeluarkan surat izin keramaian dalam bentuk apapun selama pandemi Covid 19 masih berlangsung. “Kami dari pihak kapolsek bangkala tetap menghimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, Memakai masker dan tetap jaga jarak. Tambahnya kami sudah memerintahkan anggota untuk meninjau langsung pasar malam tersebut dan jika protokol kesehatan tidak dipatuhi dan dijalankan sebagaimana mestinya maka sanksinya adalah menutup keramaian pasar malam tersebut.” tegasnya.

Di tempat terpisah kepala desa pallantikang Hj.Saleha mengatakan, kami dari pihak pemerintah desa setempat pun tidak pernah mengeluarkan izin secara lisan maupun tertulis, tapi pernah beberapa waktu lalu ada yang pernah menelpon untuk minta izin untuk mendirikan pasar malam, akan tetapi saya langsung mengarahkan ke kapolsek bangkala jika kapolsek bangkala memberi izin kami dari pihak desa ikut saja.” Tambahnya.

Ditempat yang terpisah Adi Daeng Silele, saat di Klarafikasi kembali oleh Liputan01, Mengakui bahwa dirinya adalah penanggung jawab pengelolah pasar malam dan tidak mengantongi izin mendirikan keramaian pasar malam Baik dari pemerintah setempat maupun dari pihak keamanan dalam hal ini polisi sektor (Polsek) kecamatan Bangkala.” Dan dirinya pun mengakui berprofesi sebagai Oknum Wartawan,KABIRO Provinsi Sulawesi Selatan.” Tuturnya.

Semoga pemerintah setempat dan pihak kepolisian untuk tetap menjalankan tugasnya dengan baik. untuk tidak menutup mata atas kejadian ini dan meminta agar segera bertindak sesuai dengan aturan Karena sangat disayangkan dalam kondisi seperti ini. Jangan sampai menimbulkan klaster baru dalam penyebaran virus corona yang baru di Kabupaten Jeneponto yang kita cintai bersama.”(Sp), Hsn

Komentar