MENGURAI SENGKETA TOWER BOGOR

Nasional278 Dilihat

 

Liputan01.com, Bogor–Maraknya pemberitaan terkait permasalahan sekitar pendirian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bogor mendapat tanggapan serius dari R. Irwan Purnawan, SH.,MH., M.Kn selaku Kadiskominfo Kabupaten Bogor.

Berdasarkan pengamatan dan fakta dilapangan bahwa beberapa kali timbul penolakan warga setempat, pembangunan yang dilaksanakan sebelum terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga dugaan persepsi surat rekomendasi Diskominfo yang dianggap sebagai izin.

Kepada salah seorang awak media disampaikan secara khusus terkait pembangunan Menara yang berlokasi di Rt. 004/010, Kel. Ciriung Kec. Cibinong Kab. Bogor
‘Penerbitan Rekomendasi dari Diskominfo atas adanya permohonan a.n. PT. Dayamitra Telekomunikasi bernomor : DMT.2122/DVO/ROW-e1000000/I/2021 Tanggal 25 November 2021, dengan pertimbangan kebutuhan wilayah sekitar akan layanan sinyal selular dan internet yang stabil dan kuat serta mengakomodir perkembangan teknologi telekomunikasi.
Upaya antisipasi atas kemungkinan adanya para pihak yang menafsirkan posisi rekomendasi telah kami cantumkan pada point ke-7 bahwa TIDAK BERLAKU SEBAGAI IZIN dan pada point ke-9 dinyatakan untuk TIDAK MEMBANGUN SARANA DAN PRASARANA MENARA TELEKOMUNIKASI SEBELUM IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DITERBITKAN OLEH INSTANSI YANG BERWENANG”.

Untuk selanjutnya guna meminimalisir potensi terjadinya sengketa/penolakan dari warga setempat, kami akan turut membantu menegaskan kepada para Vendor yang mengajukan Rekomendasi ke Diskominfo untuk ‘benar-benar melakukan sosialisasi secara optimal’ meskipun terkait rekomendasi warga ataupun rekomendasi lingkungan bukanlah domain kewenangan dari Diskominfo.’ Ucap Kadiskominfo sesaat sebelum mengakhiri perbincangan dengan Hardadi Sulaksmono selaku salah seorang Dewan Pengawas pada Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia untuk Kota dan Kabupaten Bogor (11-1-2022).

Komentar