Tanggal 23/10/2020
Gowa–LIPUTAN 01.COM–Hak jawab dan klarifikasi, Kapus Paccellekang Dr Vidya Reskiyani didampingi Kuasa Hukumnya “AN LAWboratories & Associates advocate” Dia mengatakan, “Bahwa terkait pemberitaan yang sempat naik dibeberapa media online baru baru ini, itu dianggap tidak benar dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya, Ungkap kuasa hukum Dr Vidya Reskiyani.
“Pasalnya dalam pemberitaan tersebut,
klien kami kepala Puskesmas Paccellekang diduga melakukan pencemaran
Nama baik terhadap seorang wanita inisial (A) dengan cara mengeluarkan surat keterangan hamil untuk keperluan nikah;
Dalam pemberitaan tersebut “Bahwa Dr.Vidya Reskiyani melakukan tindakan yang sakral dan berlawanan hukum selaku warga asli Makassar; sehingga pihak korban tidak terima, dipermalukan oleh Kepala UPTD Kesehatan
Puskesmas Paccellekang Kecamatan Patallassang Kabupaten Gowa.
Dr.Vidya Reskiyani didampingi kuasa hukumnya, “membantah pemberitaan tersebut karna tidak sesuai fakta dan hasil konfirmasi, Menurut kuasa hukumnya kami memiliki bukti bukti dan sudah di serahkan kepenyidik polda sulsel.
Sekali lagi kami sampaikan, “bahwa pemberitaan yang sempat naik tersebut “Tdaklah Benar, “Sebab saat pemeriksaan calon Pengantin (catin) di
Puskesmas Paccellekang, kami tidak pernah mengeluarkan “Surat keterangan tidak
perawan dan “Surat Keterangan Hamil” untuk keperluan nikah pada tanggal 12 September 2019 Silam.
Lanjut Kuasa Hukum Kapus Paccellekang Mengatakan, kami sangat paham dan taat terhadap Kode Etik Kedokteran Indonesia, sehingga kami tidak pernah mengeluarkan surat keterangan yang bersifat bohong alias fitnah, Apalagi ingin mempermalukan serta mencemarkan nama baik keluarga wanita inisial (A).
Sekali lagi dia katakan, bahwa tuduhan yang menyatakan dr. Vidya Reskiyani telah melakukan pencemaran nama baik serta melawan hukum adalah tidak benar dan tidak berdasar.
Terkait pemberitaan yang dimuat oleh beberapa media online baru baru ini, kalau klien kami
berusaha menolak saat ingin dikonfirmasi itu juga “Tidak benar adanya.
Kuasa Hukum Dr Vidya Reskiyani Mengatakan Dalam temu PERS di cafe Prolo Lantai 2.Jalan Swadaya Makassar. 23/20/2020 Siang tadi “Dia Menjelaskan, Perlu Kami klarifikasi ‘Bahwa Terpublikasikannya Berita tersebut terkesan
memojokkan klien kami sehingga secara psykis (kebatinan) klien kami belum siap bertemu saat itu dengan pihak lain terkecuali dengen kami Selaku Penasehat Hukumnya.
Olehnya itu, “demi terciptanya kebenaran dan keadilan terhadap masyarakat umum serta tidak keliru dan salah persepsi, Maka melalui Hak jawab ini, kami harapkan media-media
tersebut dapat mengklarifikasi kembali kekeliruan atas pemberitaan tersebut yang sempat dinaikkan dibeberapa media Online.(*)
Komentar