Liputan01.com, Gowa–Kasus sengketa Tanah yang berkepanjangan Tanpa Ada titik temu, Kades Bontoala Muh Yusuf Muin Dg Sisila seakan Lepas tanggung jawab, menurut Afid Daeng Tiro, Seharusnya persoalan seperti ini Kades bontoala Kecamatan pallangga kabupaten Gowa dapat menengahi Persoalan ini malah sebaliknya justeru diam saja.
Sebut saja Iksan daeng Tika, adalah Pemilik tanah yang bersengketa tersebut,”saat melakukan konfirmasi melalui Via telfone selulear milik kades bontoala, Menurutnya kalau Ia berjanji untuk menengahi dan menyelesaikan persoalan ini, akan tetapi sampe saat ini sudah berjalan beberapa tahun malah kasus tersebut dianggap sebagai persoalan sepele dan biasa biasa saja.
Lalu siapa yang ikut terlibat dalam penanda tanganan surat tersebut,,,? sementara kepala dusun dan saksi ikut bertanda tangan dalam pengurusan Akte jual beli itu.
Terkait kasus tersebut, Afid Dg Tiro sebagai Ketua LSM LABRAKI menjelaskan, kalau pihaknya sudah melakukan langkah-langkah kedepan antara lain sudah melaporan di kepolisian mengenai sengketa tanah ini “dari hasil wawancara dengan para pihak, Ketua LABRAKI mengatakan kepada Awak media Kalau sudah mengumpulkan bukti bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan lahan tersebut, Afid Daeng Tiro juga mengatakan, kalau Hal ini Yang mana sub bidang pertanahan dan tata pemerintahan, juga sudah dilakukan konsultasi dengan para pakar,” jelasnya.
Kades Bontoala Sebagai Aparatur Negara atau pelayanan masyarakat harus berdiri ditengah-tengah dan koperatif jangan sampe Tebang pilih Ungkap Ketua LABRAKI, Dia jelaskan bahwa perlu diingat kembali terkait penyelesaian sengketa tanah yang berada didusun lambengi, ketua labraki berharap,”semoga tidak ada pihak-pihak luar yang sengaja mengadu domba terkait kasus ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.Ungkapnya.(*/)
Laporan ; Ikhsan Dg Tika
Komentar