Bekasi – Rabu- 27/01/2021
LIPUTAN01.COM––Tim Awak Media yang tergabung dari beberapa Organisasi Lembaga kontrol sosial, Terkhusus Dari Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) sengaja menyambangi Pasar Bantar Gebang, guna menjalankan tugas dan fungsi pers. UU No 40. Tahun 1999. selaku lembaga kontrol sosial pencari data.
Awak media sekaligus tim investigasi datang ke Wilayah Pasar Bantar Gebang, sehubungan dikeluarkanya surat edaran dari pihak Pengelola Pasar Bantar Gebang, Nomor : 027/004-PBG/I/2021 tertgl 07 Januari 2021.
Perihal : pemindahan pedagang kaki lima (PKL) yg berada di luar agar masuk ke dalam lokasi menempati Los/Kios di dalam gedung yang telah di persiapkan.
Akan tetapi, lokasi yg di siapkan oleh pihak pengembang tidak mencukupi dengan banyaknya jumlah pedagang yg ada dipasar Bantar Gebang, sehingga rencana pemindahan pedagang akan dilakukan sesuai surat edaran, namun sampai saat ini belum terlaksana.
Ditambah lagi dengan adanya kecelakaan kerja yang terjadi baru baru ini di dalam lokasi pasar, kuat “dugaan” kalau bangunan pasar tersebut “Ambruk” dan menimpa salah satu pekerja/tukang dikarenakan fisik bangunan sudah tidak kuat lagi.
Dari pantauan Awak media, “bahwa pengerjaan bangunan pasar bantar gebang, Yaitu : dua (2) kios di gabungkan menjadi satu (1) sehingga beban bangunan tidak mempu menahan berat beban bangunan kios yang baru dan mengakibatkan insiden runtuhnya bangunan menimpa pekerja/tukang buruh bangunan.
Ketua (P3B) Ibu Mulya, “saat dikonfirmasi Oleh Awak Media,”bahwa dalam penetapan renovasi /revitalisasi pasar bantar gebang, harusnya melalui uji materi kelayakan terlebih dahulu, Karna melihat bangunan pasar bantar gebang sudah berusia 24 tahun, mulai sejak dibangun dari tahun 1996 sampai saat ini 2021.
Mulya menambahkan, “bahwa, Uji Kelayakan itu sudah kami pertanyakan “saat pertemuan pedagang dengan pihak pemkot bekasi beberapa waktu lalu, “akan tetapi, sampai saat ini dari bukti kelayakan bangunan tersebut , tidak dapat di buktikan dan diperlihatkan oleh pihak pemkot bekasi, “ini ada Apa”,,,,,? ” menurut hemat kami, ini menjadi bahan pertimbangan bagi para pedagang guna menolak kebijakan dari harga yg telah ditetapkan oleh pihak pengembang yang dikeluarkan tanpa adanya sosialisasi kepada keseluruhan pedagang yg ada, melainkan pertemuan tersebut hanya di wakili oleh segelintir oknum yang mengatas namakan perwakilan para pedagang tanpa legalitas yang jelas.
Sehingga Mulya mengatakan, kalau pembangunan pasar bantar gebang ini hanya sebatas renovasi saja, “ibarat barang bekas” kenapa harus dihargai dengan harga barang baru.tuturnya ketua (P3B)
Di tempat terpisah, “Saat dihubungi Oleh ketua P3B “Ibu Mulya” melalui Via Telfone WA, Terkait Tanggapan “Pasar bantar Gebang, “Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia, DPD (AWPI) Provinsi Sulawesi selatan, Hariadi Talli mengatakan, dengan “Viralnya” pemberitaan di sul-sel mengenai Pasar Bantar gebang di bekasi, ia sangat menyesalkan pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang seolah ikut pembiaran Dengan melihat tanpa bertindak sebagaimana seorang pemimpin
“Lanjut Hariadi katakan, jangan kita menjadikan Warga sendiri sebagai ladang bisnis untuk bisa mengeruk suatu keuntungan dari masyarakat kita sendiri khususnya para pedagang pasar yang saat ini lagi terpuruk perekonomiannya, dikarenakan wabah pandemi covid 19 yang melanda.
Masyarakat Indonesia Tau dan “Taat” Apa yang dimbau kan Oleh Bapak Presiden R.I. Ir. H. Joko Widodo, kalau dalam Himbauannya Menyampikan, Agar jajaran yg ada dipemerintahan untuk bisa membantu Menggeliatkan pasar pasar yang ada di indonesia supaya damai dan sejahetera.(*/)tim
Komentar