GOWA – Liputan01.Com – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional DPC Kab.Gowa (ABPEDNAS) menolak keras revisi UU No.06 Tahun 2014 yang masuk pada komisi 1 DPD RI.
Penolakan keras itu kemudian dibuktikan dengan penyampaian aspirasi oleh DPC ABPEDNAS Kab.Gowa di kantor DPRD Gowa, Selasa 15/06/2021
Ketua DPC ABPEDNAS Kab.Gowa H.Syamsuddin SE.MM dalam penyampaian aspirasi dihadapan anggota DPRD Kab.Gowa dari komisi 1 menegaskan bahwa usulan draf revisi UU No.06 tahun 2014 merupakan upaya pelemahan bagi BPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawasan dan tentunya sangat bertentangan dengan semangat anti korupsi
Sehingga kami berharap dalam menjalankan peran BPD dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang berwibawa maka diharapkan BPD harus kuat sehingga pada kesempatan ini kami DPC ABPEDNAS Kab.Gowa menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kab.Gowa untuk menolak revisi UU no.6 Tahun 2014 tentang desa yang muatan pasalnya bisa melemahkan BPD dalam menjalankan tupoksinya sebagai pengawasan,”tegasnya.
Penyampaian Aspirasi di kantor DPRD Gowa ini diterima langsung oleh ketua komisi H.Muslimin Mile, S.Ag.
H.Muslimin Mile S.Ag sangat mengapresiasi penyampaian aspirasi teman-teman DPC ABPEDNAS Gowa.
H Muslimin Mile S.Ag berjanji akan meneruskan aspirasi teman-teman DPC ABPEDNAS Gowa ke DPD RI , DPR RI dan Pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku,”tuturnya. (*) Syarif Lawa.
Komentar