Diduga ada praktek nepotisme didesa bulo-bulo kecamatan pujananting kabupaten barru terhadap warga pelaku usaha mikro

Daerah432 Dilihat

Liputan01.com, Barru–UMKM adalah sebuah kegiatan usaha yang dijalankan oleh masyarakat dengan tujuan memperluas lapangan pekerjaan serta memberi pelayanan ekonomi kepada masyarakat secara luas. Merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008. Desa bulo-bulo 31/01/2022.

pemberian bantuan kepada pelaku usaha mikro (bpum) desa bulo-bulo kecamatan pujananting diduga ada diskriminasi yang dilakukan pemerintah sehingga pemberian bantuan UMKM kepada warga desa bulo-bulo kecamatan pujanating tidak tepat sasaran, yang membuat sebagian masyarakat mengeluh padahal mereka yang merupakan pelaku usaha mirko di desa tersebut sementara ada yang merupakan bukan pelaku usaha mikro mereka dapat kebagian bantuan tersebut.

Sesuai pantauan awak media dilapangan pemberian bantuan usaha mikro ( BPUM ) kepada masyarakat desa bulo-bulo kecamatan pujananting kabupaten barru provinsi sulawesi selatan yang tidak tepat sasaran membuat sebagian masyarakat yang merupakan pelaku usaha mikro mengeluh oleh sebab pembagian bantuan tersebut seakan tak tepat diberikan kepada pelaku usaha akan tetapi kepada mereka yang bukan pelaku usaha.

Hal ini ketika awak media menemui beberapa warga masyarakat desa bulo-bulo lalu wawancarai warga desa bulo-bulo kecamatan pujananting berinisial(,, BS ) bahwa pemberian bantuan kepada pelaku usaha mikro didesa kami tidak tepat sasaran oleh sebab ada warga desa yang bukan pelaku usaha mereka mendapatkan bantuan sementara kami selaku pelaku usaha hanya beberapa saja yang mendapatkan akan tetapi kebanyakan yang menerima bantuan itu merupakan mereka yang bukan pelaku usaha ujarnya. Kepada awak media.

Lebih jelas. BS tambahkan pemberian bantuan usaha mikro yang tidak tepat sasaran didesa kami seperti yang saya jelaskan bahwa mereka yang bukan pelaku usaha mendapatkan bantuan padahal ketika kita liat dilapangan mereka tidak punya syarat penerima bantuan tersebut. seperti bantuan ternak. Diberikan kepada mereka yang kandang ternak sapipun tidak ada dan juga untuk bantuan jualan barang campuran bahkan usaha barang campuran pun tidak ada sama sekali ungkap BS dengan nada heran.

Lebih lanjut pada waktu dan tempat terpisah AS yang juga merupakan warga desa bulo-bulo kecamatan pujananting kabupaten barru menambahkan bahwa ada beberapa masyarakat desa Bulo-Bulo kecamatan pujananting kabupaten Barru mengeluh karena tidak menerima bantuan BPUM. sementara ada yg tidak termasuk pelaku UMKM menerima harapan mereka diberi bantuan oleh pemerintah ujarnya

Untuk itu harapan BS dan AS yang merupakan warga masyarakat desa bulo-bulo kecamatan pujananting kabupaten barru provinsi sulawesi selatan serta sebagai pelaku usaha mikro desa bulo-bulo kecamatan pujanating kabupaten barru kami berharap agar kiranya pemerintah desa bulo-bulo kecamatan pujananting kabupaten barru adil dalam memberikan bantuan Kepada kami warga masyarakat selaku pelaku usaha mikro BPUM harap sumber menutup.

 

Laporan : Supriadi

Komentar