JATENG/KAJEN – Liputan01.Com – Wakil Bupati Pekalongan Ir. Hj. Arini Harimurti mengikuti acara puncak Peringatan hari Otonomi Daerah (Otda) ke-25 tahun 2021 secara virtual di Aula Lantai I Setda Kabupaten Pekalongan di Kajen, Senin (26/4/2021) siang.
Wakil Bupati Arini mengikuti peringatan hari Otda bersama Ketua DPRD Dra. Hj. Hindun, MH, Dandim 0710/Pekalongan Letkol Czi Hamonangan Lumban Toruan, S.IP, Kajari Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah Syambas, SH.MH, Wakapolres Pekalongan Kompol I Ketut Tutut. Selanjutnya, Pj. Sekda Ir. H. Bambang Irianto, M.Si, bersama para Asisten dan para Staf Ahli Bupati Pekalongan.
Acara puncak peringatan Otda tahun ini digelar secara virtual dibuka Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin diikuti Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia.
Wapres mengungkapkan, peringatan hari otonomi daerah menjadi momentum yang tepat untuk melihat kembali dinamika dan tantangan yang akan dihadapi pemerintahan daerah di masa mendatang.
Dengan kebijakan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki keleluasaan menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar kreativitas dan peran serta masyarakat, khususnya untuk mengembangkan dan memajukan daerahnya.
Selain itu, menurut Wapres, otonomi daerah juga meningkatkan daya saing daerah melalui pemberdayaan masyarakat dan pemerintah daerah untuk mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Usai dibuka Wakil Presiden, acara dilanjutkan dengan pengarahan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Pada peringatan hari Otda ke-25 tersebut, Mendagri melaunching 3 Sistem aplikasi diantaranya Sistem Informasi Mutasi Daerah (Simudah), Sistem Elektronik Peraturan Daerah (e-Perda), dan Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Si-LPPD).
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, ketiga sistem tersebut merupakan terobosan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah untuk mengakomodasi urusan pemerintah daerah.
“Misalnya bagaimana aplikasi Simudah dapat membantu ASN pemerintah daerah dalam mengurus mutasi, dengan Simudah ASN yang bersangkutan cukup mengunggah berkas persyaratan ke dalam sistem, tanpa perlu datang ke kantor Kemendagri,” ujarnya. (*) Agus.
Komentar